
Jadwal Daftar Ulang dan Awal Perkuliahan Semester Ganjil 2025/2026 STIP Jakarta
Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta mengumumkan jadwal penting terkait pelaksanaan daftar ulang dan awal perkuliahan untuk semester ganjil tahun akademik 2025/2026. Pengumuman ini ditujukan kepada seluruh mahasiswa/i semester I, III, VII, VIII, dan VIII RPL pada Program Diploma IV. Agar tidak terjadi kesalahan atau kelalaian dalam memahami setiap detail pengumuman ini, kami sangat menganjurkan Anda untuk mengunduh dan membaca dokumen resmi secara langsung. ↪ Download Pengumuman Resmi
Berikut adalah rincian jadwal kegiatan akademik yang harus diperhatikan oleh seluruh mahasiswa/i:
Jadwal Semester I:
-
Daftar Ulang dan MADATUKAR (Masa Dasar Pembentukan Karakter): 18 Agustus 2025 s/d 22 Agustus 2025.
-
Awal Perkuliahan Semester Ganjil: 25 Agustus 2025 s/d 19 Desember 2025.
-
Ujian Tengah Semester (UTS) Teori: 13 Oktober 2025 s/d 17 Oktober 2025.
-
Ujian Akhir Semester (UAS) Teori: 8 Desember 2025 s/d 12 Desember 2025.
-
Ujian Akhir Semester (UAS) Praktek: 15 Desember 2025 s/d 19 Desember 2025.
-
Pra Yudisium Semester I: 6 Januari 2026.
-
Yudisium Semester I: 8 Januari 2026.
Jadwal Semester III, VIII, dan VIII RPL:
-
Daftar Ulang Semester Ganjil: 1 Agustus 2025 s/d 8 Agustus 2025.
-
Bertemu Pembimbing Akademik dan Tanda Tangan KRS: 1 Agustus 2025 s/d 8 Agustus 2025.
-
Awal Perkuliahan Semester Ganjil: 11 Agustus 2025.
Jadwal Semester VII (Pasca Prala):
-
Batas Akhir Laporan Prala/Prada dan Lapor Diri: 25 Agustus 2025.
-
Ujian Paket Prala/Prada (TRB): 26 Agustus 2025 s/d 8 September 2025.
-
Yudisium Semester V & VI: 11 September 2025.
-
On Campus: 14 September 2025.
-
Daftar Ulang Semester Ganjil: 12 September 2025 s/d 15 September 2025.
-
Redisiplin: 15 September 2025 s/d 19 September 2025.
-
Perkuliahan Semester Ganjil: 22 September 2025 s/d 2 Januari 2026.
Persyaratan Penting untuk Mengikuti Ujian:
-
Melunasi semua tunggakan biaya kuliah semester berjalan.
-
Memiliki kondite minimal "D".
-
Jumlah kehadiran di kelas minimal 75%.
-
Memiliki kartu peserta ujian.
Peringatan Penting!
Sesuai Pedoman Pendidikan Diploma IV tahun 2025, setiap mahasiswa diwajibkan membayar biaya pendidikan dan biaya lain pada setiap kenaikan semester. Pembayaran harus dilakukan pada awal semester saat daftar ulang. Apabila mahasiswa tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pada tanggal yang ditentukan, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pemberhentian sementara dari pendidikan. Uang pendidikan yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan dalam bentuk apa pun.
Pengumuman ini bersifat mutlak dan dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, para mahasiswa/i diharapkan untuk selalu memantau informasi resmi dari STIP Jakarta.